1. Keanggotaan bersifat Sukarela dan Terbuka
Keanggotaan bersifat sukarela memiliki arti bahwa setiap anggota yang ikut koperasi berasal kemauan sendiri tanpa ada paksaan. Sedangkan terbuka memiliki arti bahwa siapa saja berhak untuk menjadi anggota koperasi.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Dalam pengelolaanya dilaksanakan secara bersama-bersama oleh seluruh anggota koperasi. Setiap anggota koperasi memiliki hak yang sama, serta selalu melibatkan seluruh anggota koperasi dalam pengambilan keputusan.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota .
Dalam pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) dilakukan dengan adil tanpa ada kecurangan dan masing-masing anggota harus jujur dan menerimanya sesuai dengan besarnya jasa yang dilakukannya.
4. Pembagian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Pemberian balas jasa di dalam anggota koperasi terbatas oleh besarnya modal yang tersedia. Apabila modal sedikit pemberian balas jasanya juga sedikit dan begitu juga sebaliknya.
5. Kemandirian
Koperasi mendidik/menuntun anggota-anggotanya untuk bersikap mandiri dalam menjalankan hak dan kewajibannya.
6. Pendidikan perkoperasian.
Setiap anggota koperasi mengetahui tentang dasar-dasar perkoperasian serta memahami prinsip-prinsip di dalam koperasi.
7. Kerjasama antar Koperasi
Didalam koperasi dengan koperasi lain harus ada kerjasama, saling bantu membantu dalam memenuhi kesejahteraan anggota-anggota koperasi.
Keanggotaan bersifat sukarela memiliki arti bahwa setiap anggota yang ikut koperasi berasal kemauan sendiri tanpa ada paksaan. Sedangkan terbuka memiliki arti bahwa siapa saja berhak untuk menjadi anggota koperasi.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Dalam pengelolaanya dilaksanakan secara bersama-bersama oleh seluruh anggota koperasi. Setiap anggota koperasi memiliki hak yang sama, serta selalu melibatkan seluruh anggota koperasi dalam pengambilan keputusan.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota .
Dalam pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) dilakukan dengan adil tanpa ada kecurangan dan masing-masing anggota harus jujur dan menerimanya sesuai dengan besarnya jasa yang dilakukannya.
4. Pembagian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Pemberian balas jasa di dalam anggota koperasi terbatas oleh besarnya modal yang tersedia. Apabila modal sedikit pemberian balas jasanya juga sedikit dan begitu juga sebaliknya.
5. Kemandirian
Koperasi mendidik/menuntun anggota-anggotanya untuk bersikap mandiri dalam menjalankan hak dan kewajibannya.
6. Pendidikan perkoperasian.
Setiap anggota koperasi mengetahui tentang dasar-dasar perkoperasian serta memahami prinsip-prinsip di dalam koperasi.
7. Kerjasama antar Koperasi
Didalam koperasi dengan koperasi lain harus ada kerjasama, saling bantu membantu dalam memenuhi kesejahteraan anggota-anggota koperasi.
0 komentar:
Posting Komentar